BANDAR PATUT DIHUKUM MATI (?)
INDONESIA DARURAT NARKOBA
Frasa ini rasanya sudah tak asing lagi di telinga. Narkoba menjadi momok yang menakutkan bagi negeri ini. Rusaknya moral dan mental masyarakat Indonesia karena narkoba membuat Presiden Joko Widodo kelabakan. Proyeksi pemerintah mengenai penggunaan narkoba menyebutkan ada 40-50 juta pengguna narkoba di Indonesia. Angka ini menjadi justifikasi bagi pemerintah untuk membebankan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba.
Setidaknya 18 terpidana mati telah dieksekusi dalam waktu 18 bulan pada pemerintahan Joko Widodo.
6 orang dieksekusi pada Januari 2015.
8 orang (1 orang ditunda eksekusinya) pada April 2015
4 orang dieksekusi (dari total 14 orang yang direncanakan)
Lagi-lagi, apakah hukuman mati efektif menimbulkan efek jera baik bagi pengguna, pengedar, dan bandar?
Setelah eksekusi gelombang kedua Juni 2015, pengguna narkoba di Indonesia sebesar 4,2 juta dan di November 2015, jumlah pengguna narkoba meningkat 13% menjadi 5,9 juta.
Menurut Ricky Gunawan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, tidak hanya peningkatan terhadap pengguna yang terjadi melainkan pascahukuman mati. Hukuman mati yang terjadi dalam lingkaran bandar dan pengedar narkoba ini, justru memperkuat "roda perekonomian" perdagangan narkoba. Semakin beresiko, semakin mahal harga jualnya. Sedangkan jumlah pengguna terus meningkat sehingga para bandar ini tentu diuntungkan. Tidakkah ini disadari dan menjadi bahan kajian bagi pemerintah dalam menentukan hukuman apa yang benar-benar menimbulkan efek jera bagi para bandar dan pengedar.
Belum lagi banyak kejadian salah kaprah yang dilakukan bagi para penegak hukum dalam menentukan vonis hukuman mati. Kasus Mary Jane, terdakwa pengedaran narkoba asal Filipina menjadi contoh betapa labilnya penegakan hukum di negeri ini. Mary Jane, seorang buruh migran, baru mengetahui bahwa dirinya batal dieksekusi di menit terakhir sebelum eksekusi dilakukan.
Alasan rasisme juga menyelimuti vonis hukuman mati. Pada gelombang 3 eksekusi mati di era kepemimpinan Joko Widodo, 75% adalah WNA berkulit hitam asal Afrika. Generalisasi bahwa orang berkulit hitam dari Afrika kebanyakan adalah pengedar, menjadikan pemberian vonis hukuman mati diberikan secara serentak tanpa mempelajari latar belakang terdakwa.
Frasa ini rasanya sudah tak asing lagi di telinga. Narkoba menjadi momok yang menakutkan bagi negeri ini. Rusaknya moral dan mental masyarakat Indonesia karena narkoba membuat Presiden Joko Widodo kelabakan. Proyeksi pemerintah mengenai penggunaan narkoba menyebutkan ada 40-50 juta pengguna narkoba di Indonesia. Angka ini menjadi justifikasi bagi pemerintah untuk membebankan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba.
Setidaknya 18 terpidana mati telah dieksekusi dalam waktu 18 bulan pada pemerintahan Joko Widodo.
6 orang dieksekusi pada Januari 2015.
8 orang (1 orang ditunda eksekusinya) pada April 2015
4 orang dieksekusi (dari total 14 orang yang direncanakan)
Lagi-lagi, apakah hukuman mati efektif menimbulkan efek jera baik bagi pengguna, pengedar, dan bandar?
Setelah eksekusi gelombang kedua Juni 2015, pengguna narkoba di Indonesia sebesar 4,2 juta dan di November 2015, jumlah pengguna narkoba meningkat 13% menjadi 5,9 juta.
Menurut Ricky Gunawan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, tidak hanya peningkatan terhadap pengguna yang terjadi melainkan pascahukuman mati. Hukuman mati yang terjadi dalam lingkaran bandar dan pengedar narkoba ini, justru memperkuat "roda perekonomian" perdagangan narkoba. Semakin beresiko, semakin mahal harga jualnya. Sedangkan jumlah pengguna terus meningkat sehingga para bandar ini tentu diuntungkan. Tidakkah ini disadari dan menjadi bahan kajian bagi pemerintah dalam menentukan hukuman apa yang benar-benar menimbulkan efek jera bagi para bandar dan pengedar.
Belum lagi banyak kejadian salah kaprah yang dilakukan bagi para penegak hukum dalam menentukan vonis hukuman mati. Kasus Mary Jane, terdakwa pengedaran narkoba asal Filipina menjadi contoh betapa labilnya penegakan hukum di negeri ini. Mary Jane, seorang buruh migran, baru mengetahui bahwa dirinya batal dieksekusi di menit terakhir sebelum eksekusi dilakukan.
Eksekusi Mary Jane Ditunda
Alasan rasisme juga menyelimuti vonis hukuman mati. Pada gelombang 3 eksekusi mati di era kepemimpinan Joko Widodo, 75% adalah WNA berkulit hitam asal Afrika. Generalisasi bahwa orang berkulit hitam dari Afrika kebanyakan adalah pengedar, menjadikan pemberian vonis hukuman mati diberikan secara serentak tanpa mempelajari latar belakang terdakwa.
"Kita tidak perlu hukum yang kuat, hanya perlu penegakan hukum yang konsisten" - kata seorang pembicara dalam pembekalan pemberitaan hukuman mati bagi awak media

Komentar