DI BALIK HUKUMAN MATI
Coba kita berkhayal ada di posisi ini.
Bayangkan jika salah satu anggota keluarga, sahabat, teman dekat kita dijatuhi hukuman mati.
Bayangkan jika kita menjadi salah satu terpidana yang menunggu waktu eksekusi.
Bayangkan jika kita menjadi orangtua, anak, istri, kakak, atau adik dari terdakwa hukuman mati.
Apa yang kita rasakan?
Cukup adilkah agenda hukuman mati bagi setiap manusia yang (katanya) hidup di atas negeri yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia?
Hidup pada dasarnya adalah hak setiap manusia yang lahir di bumi. Rasanya tidak hanya pada manusia, tapi bagi seluruh makhluk di semesta.
HAM pada dasarnya dibagi menjadi menjadi dua. HAM berdasarkan kodrat dan HAM berdasarkan hukum/legalitas. Hidup menjadi bagian dari HAM kodrati (natural). Sedangkan HAM yang berdasarkan hukum adalah putusan-putusan atas nama HAM yang dikonstruksi berdasarkan kepentingan.
Juni 2016 Kongres Sedunia Menentang Hukuman Mati di Oslo, Norwegia. Kongres ini diadakan rutin setiap 3 tahun untuk merangkul negara-negara di dunia yang masih menerapkan hukuman mati sebagai hukuman maksimal untuk terdakwa kasus kejahatan. Hingga saat ini setidaknya ada 170 negara yang mengamini bahwa hukuman mati harus ditinjau ulang bahkan 16 negara berkomitmen untuk menghapus hukuman mati untuk segala jenis kejahatan.
Saya membaca berita pada salah satu media online bahwa ada terpidana mati yang akhirnya meregang nyawa bukan di depan regu tembak melainkan di bangsal rumah sakit karena TBC. Bahar bin Matar, terpidana mati kasus pembunuh menunggu eksekusi selama 42 tahun. Bahar telah "mati" sebelum ia dieksekusi. Kejadian seperti ini tidak hanya berhenti di Bahar. Ini menjadi gambaran betapa memilukan proses peradilan terpidana mati di Indonesia. Dalam rentang waktu 1975 - 2015 66 terpidana mati di Indonesia telah dieksekusi. Terakhir ada 4 terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi. Presiden JokoWidodo sendiri bertekad akan melakukan eksekusi yang tertunda di awal pemerintahnnya tahun 2015, terutama bagi para pengedar narkoba.
Apa iya hukuman mati dapat menimbulkan efek jera? Apa iya mengurangi tingkat peredaran narkoba? Apa iya hukuman mati membuat para kriminil mengurungkan niatnya untuk melakukan pembunuhan?
Jika dikaitkan dengan kasus pembunuhan, di Amerika ketika tahun 1976 kembali menerapkan hukuman mati, ternyata kasus pembunuhan sebesar 5,4 dari setiap 100.000 populasi. Angka ini lebih tinggi dari negara yang tidak menerapkan hukuman mati yang hanya sebesar 3,9 per 100.000 populasi (Amnesty Internasional ; dipaparkan oleh Papang Hidayat - Peneliti Amnesty International Indonesia). Dari data tersebut dapat dilihat bahwa ternyata hukuman mati tidak menimbulkan efek jera di masyarakat. Justru hukuman mati berdampak pada kondisi psikososial masyarakat di dalamnya.
Bayangkan jika salah satu anggota keluarga, sahabat, teman dekat kita dijatuhi hukuman mati.
Bayangkan jika kita menjadi salah satu terpidana yang menunggu waktu eksekusi.
Bayangkan jika kita menjadi orangtua, anak, istri, kakak, atau adik dari terdakwa hukuman mati.
Apa yang kita rasakan?
Cukup adilkah agenda hukuman mati bagi setiap manusia yang (katanya) hidup di atas negeri yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia?
Hidup pada dasarnya adalah hak setiap manusia yang lahir di bumi. Rasanya tidak hanya pada manusia, tapi bagi seluruh makhluk di semesta.
HAM pada dasarnya dibagi menjadi menjadi dua. HAM berdasarkan kodrat dan HAM berdasarkan hukum/legalitas. Hidup menjadi bagian dari HAM kodrati (natural). Sedangkan HAM yang berdasarkan hukum adalah putusan-putusan atas nama HAM yang dikonstruksi berdasarkan kepentingan.
Juni 2016 Kongres Sedunia Menentang Hukuman Mati di Oslo, Norwegia. Kongres ini diadakan rutin setiap 3 tahun untuk merangkul negara-negara di dunia yang masih menerapkan hukuman mati sebagai hukuman maksimal untuk terdakwa kasus kejahatan. Hingga saat ini setidaknya ada 170 negara yang mengamini bahwa hukuman mati harus ditinjau ulang bahkan 16 negara berkomitmen untuk menghapus hukuman mati untuk segala jenis kejahatan.
Saya membaca berita pada salah satu media online bahwa ada terpidana mati yang akhirnya meregang nyawa bukan di depan regu tembak melainkan di bangsal rumah sakit karena TBC. Bahar bin Matar, terpidana mati kasus pembunuh menunggu eksekusi selama 42 tahun. Bahar telah "mati" sebelum ia dieksekusi. Kejadian seperti ini tidak hanya berhenti di Bahar. Ini menjadi gambaran betapa memilukan proses peradilan terpidana mati di Indonesia. Dalam rentang waktu 1975 - 2015 66 terpidana mati di Indonesia telah dieksekusi. Terakhir ada 4 terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi. Presiden JokoWidodo sendiri bertekad akan melakukan eksekusi yang tertunda di awal pemerintahnnya tahun 2015, terutama bagi para pengedar narkoba.
Apa iya hukuman mati dapat menimbulkan efek jera? Apa iya mengurangi tingkat peredaran narkoba? Apa iya hukuman mati membuat para kriminil mengurungkan niatnya untuk melakukan pembunuhan?
***
Ilustrasi Eksekusi
Masih dalam perdebatan apakah hukuman mati menimbulkan efek jera, Cina menjadi negara yang paling banyak menjatuhkan hukuman mati dan mengeksekusi terpidana mati. Kasus kejahatan korupsi merupakan hal yang tidak dapat ditolerir di Cina dan langsung bisa mendapatkan vonis hukuman mati. Dalam data Corruption Perceptions Index 2016 yang dirilis Transparency International, Cina menempati urutan ke-79 untuk praktik korupsi dan di tahun 2017, Cina turun 2 peringkat. Mungkin bagi sebagian negara hukuman mati dirasa efektif menimbulkan efek jera. Namun, sayangnya keabsahannya masih diragukan.
HAM VS Hukum. Mana yang dimenangkan?
Komisi III DPR saat ini sedang merancang RUU KUHP dan Indonesia sedang menuju negara yang menerapkan hukuman mati tidak sebagai hukuman pokok namun alternatif dan khusus. Artinya, hukuman mati tidak dihapuskan namun tetap dibebankan untuk kasus kriminal khusus seperti narkoba, kejahatan HAM, terorisme, bahkan masyarakat menginginkan ada hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan pengecualian bagi terpidana mati (MK No.2-3/PUU-V/2007). Pertama, pidana mati dapat ditangguhkan menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun jika terpidana berkelakuan baik. Kedua, pidana mati ditangguhkan kepada terpidana yang sedang hamil (sampai ia melahirkan) dan terpidana dengan gangguan jiwa (sampai dinyatakan sembuh). Penetapan hukuman mati harus melalui proses peradilan yang cermat, karena selama ini Hakim kerap kali luput dalam proses peradilan penetapan hukuman mati #JanganSalahVonis
PS. Tulisan ini dibuat di sela-sela Workshop Jurnalis "Mengungkap Kepentingan Politik Di Balik Implementasi Hukuman Mati di Indonesia". Bogor, 25 Agustus 2018

Komentar